Minhajul Hayyah

Islam adalah celupan Allah SWT (wadh’un ilahi) bagi yang tercerahkan (lidzawil ‘uqulis salimah) untuk menjamin kemaslahatan di dunia dan keselamatan di akhirat (lishalahi ma’asyihim wa ma’adihim).

Syariat Islam adalah perpaduan antara keyakinan dan amal shalih (iman dan islam). Jika islam dan iman terpisah, pertama bermakna kepasrahan secara utuh kepada Allah SWT dan kedua keyakinan secara penuh terhadap keputusan-Nya. Jika iman dan islam menyatu, berimakna islam secara kaffah. Jadi jika iman dan islam terpisah cenderung menyatu dan jika menyatu condong untuk terpisah. Karena kedua-duanya seiring, tidak bisa dipisah-pisahkan.

Amal yang tidak berlandaskan iman sama jeleknya dengan iman yang tidak melahirkan amal. Celakalah orang yang pandai dalam berislam tetapi miskin aplikasi. Karena islam tidak sebatas serimonial tetapi serangkaian amal shalih. Dakwah yang paling efektif adalah melalui muslim yang menjadikan dirinya mushaf berjalan.



Islam sebagai fikrah dan minhajul hayah, setidaknya mengandung arti turunan (derivat). Arti tersebut menggambarkan tentang sistem kehidupan yang utuh dan seimbang. Pertama, salima minal mustaqdzirat (steril dari kontaminasi kekeruhan niat). Setting sosial menggambarkan penghuni yang mudah salam, sapa, supel, senyum dalam pergaulan. Kedua, at-Taslim (patuh pada Allah dan Rasul-Nya). Ajaran sendika dhawuh (taat) tampak dalam perilaku penduduknya yang qanaah dalam menerima rezki.

Mereka dengan keluguannya memandang patuh kepada sesepuh merupakan bagian tak terpisahkan dari ketaatan kepada Allah SWT. Ketiga, as Silmu (damai).

Sebagaimana pada umumnya penduduk desa, kehidupan yang penuh kedamaian sangat menonjol. Saling berbagi, saling membutuhkan, saling berempati, merupakan nilai-nilai curtural yang membuat saya dan teman-teman kerasan. Keempat, As Salam (kesejahteraan).

Nilai-nilai keislaman yang diwariskan tokoh pendahulu menjadikan arah kehidupan mereka lebih baik, utamanya dalam aspek ekonomi. Melihat kondisi social ekonomi yang kembang kempis dan motivasi para khatib untuk bekerja keras, banyak diantara mereka yang pergi merantau ke luar negeri (Malaysia). Disamping mendirikan warung di kota Gresik dan mengelola pertambakan. Kelima, As Salamatu (keselamatan). Nilai keislaman yang terakhir ini yang menjaga keutuhan kehidupan social di sebuah negara. Masing-masing individu menjadi penguat bagi yang lain.

Jika kita mengatur kehidupan manusia yang di dalam dirinya penuh rahasia, maka akan terjadi kesalahan fatal. Aturan manusia bersumber dari keterbatasan akal. Tentu hanya didasari syubhat (salah paham terhadap kebenaran) dan syahwat (hawa nafsu). Betapa celakanya jika manusia mengikuti aturan yang relative dan nisbi. Sungguh, yang memahami persis eksistensi manusia hanyalah Yang Maha Menciptakan.

 Pedoman Hidup
Sasaran :

* Memahami gambaran menyeluruh dari Islam sebagai asas bina, maupun muayyidat dengan hubungan-hubungannya.
* Dapat menyebutkan contoh-contoh penyelesaian masalah aktual secara Islami dalam bidang kehidupan bermasyarakat.
* Menyadari bahwa Islam merupakan sistem hidup yang lengkap dan sempurna sehingga termotivasi untuk memasukinya.


Sinopsis :

Islam adalah agama yang sempurna. Salah satu bukti kesempurnaannya adalah Islam mencakup seluruh peraturan dan segala aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu Islam sangat sesuai dijadikan sebagai pedoman hidup. Di antara kelengkapan Islam yang digambarkan dalam Al Qur’an adalah mencakup konsep
keyakinan (QS. 2 : 255),
moral (QS. 7 : 99),
tingkah laku (QS. 2 : 138),
perasaan (QS. 30 : 30),
pendidikan (QS. 2 : 151, 3 :162, 62 : 2),
sosial (QS. 24 : 7),
politik (QS. 3 : 85-86, 12 : 40),
ekonomi (QS. 9 : 60, 103, 59 : 7),
militer (QS. 8 : 60, 9 : 5-8),
hukum/perundang-undangan (QS. 4 : 65).

Ringkasan Dalil :

Islam sebagai pedoman hidup :
* konsep keyakinan (QS. 2 : 255)
* moral (QS. 7 : 99)
* tingkah laku (QS. 2 : 138)
* perasaan (QS. 30 : 30)
* pendidikan (QS. 2 : 151, 3 :162, 62 : 2)
* sosial (QS. 24 : 7)
* politik (QS. 3 : 85-86, 12 : 40)
* ekonomi (QS. 9 : 60, 103, 59 : 7)
* militer (QS. 8 : 60, 9 : 5-8)
* hukum/perundang-undangan (QS. 4 : 65) 

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.