Keluarga

Ustadz aku ingin poligami oleh Ust. Syafiq Riza Basalamah

Kiriman dri tetangga yg g smpt hdr kmarin

[1/31, 18:34] ‪+62 813-1788-9282‬: Ust Syafiq Riza Basalamah

Ust...aku ingin poligami

Agama Islam adalah agama yg sempurna, agama yg sesuai dg fitrah manusia, agama yg tdk memberatkan manusia. Poligami bukan syariat baru, karena umat2 sebelumnya berpoligami. Islam datang untuk membatasi. Islam menyempurnakan. Seperti hal nya perbudakan, sebelum Islam ada, perbudakan sudah ada. Poligami adalah syariah Allah dan sunnah Rasul.
Ukuran kebaikan seseorg adalah takwa kpd Allah, bukan yg istrinya banyak. Hukum poligami adalah sunnah.
Perintah Allah itu dibagi dua ada yg dicintai manusia dan ada yg tdk dicintai manusia. Menikah adalah perintah yg dicintai oleh laki2 dan perempuan, tapi poligami tdk dicintai oleh wanita. Di dalam poligami ada dua perintah yaitu perintah utk menikah dan perintah utk berbuat adil.

Baca selengkapnya »

Sebait catatan nasihat dari (alm) Ustadz Rahmat Abdullah

Pasangan muda yang baru menikah menempati rumah di sebuah komplek perumahan.

Suatu pagi, sewaktu sarapan, si istri melalui jendela kaca. Ia melihat tetangganya sedang menjemur kain.

"Cuciannya kelihatan kurang bersih ya", kata sang istri.

"Sepertinya dia tidak tahu cara mencuci pakaian dengan benar.
Mungkin dia perlu sabun cuci yang lebih bagus."

Suaminya menoleh, tetapi hanya diam dan tidak memberi komentar apapun.

Baca selengkapnya »

Jumlah Istri Di Syurga Kelak

Jumlah Istri d Surga

Pertanyaan:

Saya pernah mendengar, jumlah istri seorang laki-laki di surga lebih dari satu. Apa benar demikian?

Thkn’s

Jawaban:

Baca selengkapnya »

GENGGAMLAH TANGAN ISTRIMU ...


"Waktu itu di Mall...
seorang wanita berhijab syar'i tengah tergopoh gopoh sambil menggendong anaknya mengikuti suaminya yg melangkah dg cepat menuju rak rak sepatu dan sandal.. dg ucapan yg cukup keras suaminya berkata, "cepet pilih sandal sana. Jangan pakai lama ya!"

Baca selengkapnya »

5 Cara Menghukum Anak yang Tidak Dibenarkan Dalam Islam

5 Cara Menghukum Anak yang Tidak Dibenarkan Dalam Islam



  1. Memukul wajah Rasulullah S.A.W melarang memukul muka berdasarkan sabda Baginda yang bermaksud, “Jika salah seorang dari kamu memukul, maka hendaknya dia menjauhi (memukul) wajah.” 
  2. Menampakkan kemarahan yang sangat Ini juga dilarang kerana bertentangan dengan amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukanlah orang yang kuat itu diukur dengan kuatnya dia berlawan, tetapi orang yang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika marah."
  3. Memukul di dalam keadaan sangat marah Dari Abu Mas’ud al-Badri, dia berkata, “(Suatu hari) aku memukul budakku (yang masih kecil) dengan cemeti, maka aku mendengar suara (teguran) dari belakangku, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Akan tetapi, aku tidak mengenali suara tersebut kerena kemarahan (yang sangat). Ketika pemilik suara itu mendekat dariku, maka ternyata dia adalah Rasulullah S.A.W dan Baginda berkata, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Maka aku pun melempar cemeti dari tanganku, kemudian beliau bersabda, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu untuk (menyeksa) kamu daripada apa yang kami seksakan terhadap budak ini,’ maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan memukul budak selamanya setelah (hari) ini."
  4. Bersikap terlalu keras dan kasar Sikap ini jelas bertentangan dengan sifat lemah lembut yang diajar oleh Islam sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang terhalang dari sifat lemah lembut, maka dia akan terhalang dari mendapat kebaikan.”
  5. Memukul dengan benda keras sehingga berbekas Ini juga dilarang oleh Rasulullah S.A.W. Sebaik-baiknya gunakan rotan yang tidak boleh mendatangkan kecederaan dan berbekas pada kulit. Menghukum dengan rotan dibolehkan dengan tujuan untuk memberikan peringatan kepada anak.

(HEBOH) Pengakuan salah satu produsen Susu Formula


(HEBOH) Pengakuan salah satu produsen Susu Formula



Air Susu Ibu (ASI) vs Susu Formula (Sufor)

Jadi inget, dulu pernah bikin riset tentang susu formula merek X, buatan Eropa di pertengahan tahun 2008. Interviewnya sama dokter-dokter anak di Indonesia, pas banget ketika saya sedang hamil.

Ketika saya ikut serta dalam riset ini, saya belum kebayang sama sekali bakal kasih ASI sampai 22bulan, dan kasih homemade food ke Alika; anak saya, dan gak memberikan susu formula sama sekali. Boro-boro kebayang pumping ASI dan bawa-bawa pompa dan segambreng peralatan perang ASI lainnya, wong dulu tuh mikirnya pasti soal “merek susu apa ya yg bagus?” atau nanya ke orang-orang: “Merek susu apa ya yang bagus?”.

Sampai suatu hari Saya dapat kesempatan untuk bantu di project riset tentang susu formula merek ini. Fyi: ini adalah salah satu merek susu buatan Eropa yang terkenal di Indonesia.

Dan sebelum fieldwork dimulai, saya seperti biasa melakukan brainstorming meeting bersama orang brand (Orang Swiss) dan orang R&D yg menjadi salah satu peracik formula susunya (Dokter asal New Zealand).

Baca selengkapnya »

Undang-Undang Pernikahan pada Khilafah Utsmani

Undang-Undang Pernikahan pada Khilafah Utsmani

  1. Usia pernikahan mulai 18-25, bila sampai usia dua puluh lima tahun belum menikah maka akan dipaksa menikah.
  2. Apabila seorg lelaki trhalang menikah krn sakit, maka dilihat pnyakitnya. Bila msh bisa diobati, mk akan diobati dan dinikahkan. Jika penyakitnya tdk bs diobati mk ia tdk dinikahkan.
  3. Jika seorg laki2 trpksa harus tinggal di luar kota utk wkt yg lama krn pkerjaan atau urusan syar'i lainnya. Ttp ia blm mampu mngajak istrinya, mk ia harus mlaporkan k pmerintah setempat pnjelasan prkara yg membuat ia tdk bisa mmbawa istrinya. Jika ia mampu utk mnikah lagi, maka ia diharuskan mnikah lagi, dan mmiliki 2 istri di dua kota. Jika urusannya sdh selesai, maka ia mesti mngumpulkan kedua istrinya di kota/daerah yg sama.
  4. Apabila ada lelaki smp 25 thn blm menikah tnp udzur syar'i, mk kelebihan hartanya akan diambil scara paksa. Baik itu berasal dr upah atau laba usaha. Kmudian disimpan di "Bank Ziro'ah" utk didistribusikan kpd para pemuda yg sdh siap nikah tetapi faqir.
  5. Apabila lelaki yg sdh mnikah safar ke luar kota, ia tdk mmbawa istrinya dan tdk menikah lagi, seperti trtuang pd pasal 3. Maka diambil 15% dr keinginannya, utk didistribusikan kpd yg di pasal 4. Tp setelah 2 tahun ia harus mngajak istrinya.
  6. Lelaki yg blm menikah pd umur 25 tahun, ia diperlakukan seperti pasal 4. Dan seterusnya prlakuan khusus seperti tdk boleh menerima tugas dlm masalah pemerintahan, dsb.
  7. Lelaki yg sdh mnikah smp usia 50 tahun dan masih memiliki 1 istri. Padahal secara materi ia mampu menikah lagi, maka ia harus mnikah lagi. Jika ia beralasan dgn alasan yg tdk msk akal, maka ia harus membantu anak2 yg faqir dan yatim utk khidupan dan pendidikan mrk sampai mereka berpenghasilan.
  8. setiap lelaki yg menikah pd usia sblm 25 tahun atau sbelum usia wamil. Maka tugas militernya selama 2 tahun. Adapun yg belum menikah pd usia wamil, maka tugas militernya 3 tahun.

~00~

Postingan Lama

Diberdayakan oleh Blogger.