Undang-Undang Pernikahan pada Khilafah Utsmani
- Usia pernikahan mulai 18-25, bila sampai usia dua puluh lima tahun belum menikah maka akan dipaksa menikah.
- Apabila seorg lelaki trhalang menikah krn sakit, maka dilihat pnyakitnya. Bila msh bisa diobati, mk akan diobati dan dinikahkan. Jika penyakitnya tdk bs diobati mk ia tdk dinikahkan.
- Jika seorg laki2 trpksa harus tinggal di luar kota utk wkt yg lama krn pkerjaan atau urusan syar'i lainnya. Ttp ia blm mampu mngajak istrinya, mk ia harus mlaporkan k pmerintah setempat pnjelasan prkara yg membuat ia tdk bisa mmbawa istrinya. Jika ia mampu utk mnikah lagi, maka ia diharuskan mnikah lagi, dan mmiliki 2 istri di dua kota. Jika urusannya sdh selesai, maka ia mesti mngumpulkan kedua istrinya di kota/daerah yg sama.
- Apabila ada lelaki smp 25 thn blm menikah tnp udzur syar'i, mk kelebihan hartanya akan diambil scara paksa. Baik itu berasal dr upah atau laba usaha. Kmudian disimpan di "Bank Ziro'ah" utk didistribusikan kpd para pemuda yg sdh siap nikah tetapi faqir.
- Apabila lelaki yg sdh mnikah safar ke luar kota, ia tdk mmbawa istrinya dan tdk menikah lagi, seperti trtuang pd pasal 3. Maka diambil 15% dr keinginannya, utk didistribusikan kpd yg di pasal 4. Tp setelah 2 tahun ia harus mngajak istrinya.
- Lelaki yg blm menikah pd umur 25 tahun, ia diperlakukan seperti pasal 4. Dan seterusnya prlakuan khusus seperti tdk boleh menerima tugas dlm masalah pemerintahan, dsb.
- Lelaki yg sdh mnikah smp usia 50 tahun dan masih memiliki 1 istri. Padahal secara materi ia mampu menikah lagi, maka ia harus mnikah lagi. Jika ia beralasan dgn alasan yg tdk msk akal, maka ia harus membantu anak2 yg faqir dan yatim utk khidupan dan pendidikan mrk sampai mereka berpenghasilan.
- setiap lelaki yg menikah pd usia sblm 25 tahun atau sbelum usia wamil. Maka tugas militernya selama 2 tahun. Adapun yg belum menikah pd usia wamil, maka tugas militernya 3 tahun.
~00~
Posting Lebih Baru Posting Lama