Ustadz aku ingin poligami oleh Ust. Syafiq Riza Basalamah

Kiriman dri tetangga yg g smpt hdr kmarin

[1/31, 18:34] ‪+62 813-1788-9282‬: Ust Syafiq Riza Basalamah

Ust...aku ingin poligami

Agama Islam adalah agama yg sempurna, agama yg sesuai dg fitrah manusia, agama yg tdk memberatkan manusia. Poligami bukan syariat baru, karena umat2 sebelumnya berpoligami. Islam datang untuk membatasi. Islam menyempurnakan. Seperti hal nya perbudakan, sebelum Islam ada, perbudakan sudah ada. Poligami adalah syariah Allah dan sunnah Rasul.
Ukuran kebaikan seseorg adalah takwa kpd Allah, bukan yg istrinya banyak. Hukum poligami adalah sunnah.
Perintah Allah itu dibagi dua ada yg dicintai manusia dan ada yg tdk dicintai manusia. Menikah adalah perintah yg dicintai oleh laki2 dan perempuan, tapi poligami tdk dicintai oleh wanita. Di dalam poligami ada dua perintah yaitu perintah utk menikah dan perintah utk berbuat adil.

An Nisa 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Jumhur ulama ttg perintah poligami hukumnya adalah diperbolehkan, hukumnya bisa jadi wajib apabila dia takut berbuat zina. Sesuatu yg mubah akan menjadi baik dg niat yg baik, niat pengen punya anak2 yg sholeh.
Poligami indah akan tetapi banyak yg merusaknya sehingga menganggap sesuatu yg jelek.
Ibnu Abbas : sesungguhnya umat yg paling baik adalah yg banyak istrinya. Makna kalimat itu adalah apabila ada dua org yg sama2 baik ibadahnya, shalatnya baik dll tp yg satu memiliki istri satu yg lain memiliki lebih dr satu, maka menurut Ibnu Abbas yg nomor dua lebih baik. Makna lain kalimat tsb adalah yg terbaik adalah Rasulullah.
Yg merasa sengsara thd poligami adalah wanita, rasa berat tsb adalah hal yg wajar , spt laki2 membenci jihad-berperang dijalan Allah. Ini adalah hal yg wajar tp jgn membenci hukum poligaminya.
Zaman skrg ini kalo ada org ke tmp pelacuran itu merupakan hal yg biasa tapi kalo org berpoligami langsung heboh - dianggap salah berat.
Para sahabat Rasul yg dijamin masuk sorga semua berpoligami. Mana manusia yg lebih baik dr Rasul dan para sahabat. Dalam satu waktu maksimal hanya 4 istri.
Abu Bakar istrinya 5 (tdk dalam waktu yg sama).
Utsman bin Affan istrinya 8 (tdk dalam waktu yg sama).
Umar bin Khattab istrinya 4 (tdk dalam waktu yg sama).
Ali bin Abi Thalib istrinya 9 (tdk dalam waktu yg sama).

Poligami diluar Islam,menurut non muslim, tdk dilakukannya poligami maka akan membuat jumlah wanita lebih banyak dan perzinahan lebih banyak.

Penyebab sedikitmya poligami:
1. Aturan yg memberatkan disuatu negeri, di indonesia, tunisia.
2. Banyak org yg tdk ngerti agama, org lebih memilih ke tmp pelacuran drpd poligami.
3. Pendidikan sekolah dan media yg merusak, banyak sinetron2 yg ceritanya ttg suami yg tdk adil dlm berpoligami.
4. Adanya laki2 yg gagal berpoligami, sering dijadikan alasan oleh wanita.
5. Gaya hidup masa kini, kalo dulu kakek2 kita menikah laki ngga ada masalah. Kalo skrg ada yg poligami langsung disebar di medsos.

Syarat2 poligami :
1. Mampu fisiknya, jgn org yg sakit2an poligami.
2. Mampu secara financial, suami harus memberi nafkah kpd istri2nya.
3. Mampu berbuat adil dan me manage rumah tangga, hrs bisa management conflict. Adil adalah menempatkan sesuatu pd tempatnya, bukan sama rata.

An  Nisa 129
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Yg dimaksud ayat diatas adalah dalam hal cinta maka manusia tdk mampu berbuat adil, kadang lebih condong kpd yg satu. Contoh : kita punya anak 3 maka pasti kita akan lebih mencintai salah satu diantaranya karena mungkin dia penurut dll, bukan artinya dia tdk cinta dg yg lainnya.
Jadi laki2 yg berpoligami harus adil dalam hal yg lainnya, yaitu waktu menginap, memberi nafkah.
Laki2 hrs adil dlm semua hal yg dia mampu utk adil.

At Talaq 6
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Kecemburuan para istri2 adalah wajar sampai2 istri2 Rasul jg cemburu dg yg lainnya, Aisyah cemburu kpd Khadijah padahal mereka tdk pernah bertemu. Ketika di rumah Aisyah , Rasul menerima makanan dr istri yg lain dan Aisyah melempar piring tsb, tapi Rasul tdk marah malah berkata kpd para tamunya bahwa Ibu kalian sedang cemburu, dan akhirnya Aisyah sadar.

Menolak hukum poligami adalah haram. Wanita yg minta cerai pd laki2 yg berpoligami adalah berdosa. Tapi apabila wanita minta cerai sama suami karena suaminya setelah poligami, tdk mampu adil atau wanita itu takut tdk kuat, maka boleh hukumnya.
Boleh hukumnya menikah lagi karena alasan kebutuhan seks, jauh lebih baik poligami dibanding berzina.
Dalam poligami tidak dituntut adil dalam cinta, dalam hal lainnya harus adil.
Orang yg berpoligami dg sabar maka akan memperoleh pahala kesabarannya.

Ade - Sahabat Imanuddin
[1/31, 18:54] ‪+62 821-2222-4527‬: Rekaman kajian ust syafiq mesjid nurul imam nlok m square hari ini tema " ust aku ingin poligami" https://www.dropbox.com/pri/get/Aku%20ingin%20poligami%20-%20ust%20syafiq%20reza%20basalamah.mp3?_subject_uid=112005054&w=AADQaM30SmK9AWtpASlJibEIOOsiLW_FTtXIe-m7xgCfZQ

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.