Hukum Isbal (Memanjangkan Celana / Kain Sampai Menutup Mata Kaki)

Hukum Isbal (Memanjangkan Celana / Kain Sampai Menutup Mata Kaki)


SOAL : Ustadz yang terhormat, bagaimana hikum memakai celana atau kain menutup mata kaki pada waktu shalat ? Karena saya melihat beberapa orang menggulung celananya pada waktu akan shalat, dan menurunkannya setelah shalat ? 

Bahkan beberapa orang memakai celana setengah betis yang menurut kami kurang sopan. Mohon penjelasannya ?

JAWAB : Masalah meninggikan ujung celana, maka pada dasarnya hukum memakai pakaian adalah boleh selama tidak ada niat berlebih-lebihan atau bersikap sombong. Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhumâ dari Nabi SAW, beliau bersabda,

“Makanlah, minumlah, bersedekahlah dan berpakaianlah kalian tanpa berlebihan dan sikap sombong.” (HR. Ahmad, Nasa`i dan Ibnu Majah. Hadis ini dishahihkan oleh Hakim).

Berdasarkan makna inilah hadis-hadis larangan isbâl (memanjangkan celana melebihi mata kaki) ditafsirkan, seperti sabda Rasulullah saw.,

“Ujung pakaian yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari).

Nabi SAW juga bersabda,
“Tiga orang yang pada hari Kiamat tidak akan diajak bicara, tidak dipandang dan tidak disucikan oleh Allah serta mendapatkan siksa yang pedih”. Rasulullah SAW mengucapkan hal itu tiga kali. Lalu Abu Dzar berkata, “Sengsara dan merugilah mereka, siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,
“Orang yang memanjangkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki, orang yang menyebarkan adu domba dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR Muslim).

Hadis ini diartikan sebagai ancaman terhadap orang yang melakukannya karena sombong sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis yang lain, seperti hadis Abdullah bin Umar r.a. yang diriwayatkan dalam ash-Shahihain bahwa Nabi SAW bersabda,
“Pada hari Kiamat, Allah tidak memandang orang yang menyeret pakaiannya (yang panjang) dengan sombong.”
Oleh karena itu, lafal larangan memanjangkan ujung pakaian yang bersifat mutlak dalam hadis-hadis tersebut, harus dibatasi dengan sikap sombong sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi. Imam Syafi’i telah menjelaskan secara tegas tentang perbedaan antara orang yang melebihkan pakaiannya karena sombong dan yang tidak sombong.

Di dalam kitab ash-Shahîh, Imam Bukhari membuat sebuah bab dengan judul: Bab Orang yang Menyeret Sarungnya tanpa Sikap Sombong. Dalam bab itu beliau menyebutkan hadis Ibnu Umar r.a. bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. berkata,

“Wahai Rasulullah, salah satu sisi kain sarung saya melorot kecuali jika saya selalu memeganginya. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”
Begitu pula hadis Abi Bakrah r.a., ia berkata,
“Terjadi gerhana matahari ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW. Lalu beliau berjalan dengan terburu-buru ke masjid sambil menyeret kain sarungnya. Orang-orang pun segera bangkit. Beliau kemudian melakukan salat dua rakaat hingga gerhana tersebut hilang. Lalu beliau menghadap kepada kami dan berkata,
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihatnya maka lakukanlah shalat dan berdoalah kepada Allah hingga Allah menyingkapnya kembali.”
Kedua hadis ini secara tegas dan jelas bahwa memanjangkan ujung pakaian hingga di bawah mata kaki (isbâl) yang diharamkan adalah yang dilakukan dengan maksud sombong. Jika tidak maka tidak haram karena keberadaan sebuah hukum mengikuti keberadaan ILLAT hukum itu. Dan larangan ini pun bersifat umum bukan hanya pada saat akan shalat saja.

Syariat juga telah memberikan ruang bagi tradisi dan kebiasaan sebuah masyarakat dalam menentukan bentuk pakaian dan penampilan. Rasulullah SAW melarang seseorang memakai pakaian yang menarik perhatian orang yang berbeda dengan pakaian masyarakat pada umumnya. Beliau bersabda,
“Barang siapa yang memakai pakaian yang menarik perhatian orang-orang (karena berbeda dengan warna/model pakaian mereka) maka Allah akan memakaikan pakaian kehinaan padanya pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Ibu Majah dari hadis abdullah bin Umar r.a. serta dihasankan oleh al-Hafizh al-Mundziri).
Para sahabat sendiri ketika memasuki kota Persia mereka melakukan salat dengan memakai celana orang-orang Persia. Para ulama juga menyebutkan jika terdapat kesepakatan masyarakat untuk memanjangkan sebagian jenis pakaian yang biasa dipakai, sehingga setiap masyakarat memiliki ciri khas tersendiri yang diketahui oleh mereka, maka hal itu tidak diharamkan, tapi yang diharamkan adalah yang digunakan dengan niat menyombongkan diri.

Seorang muslim yang mencintai Sunnah hendaknya mengetahui masalah ini, juga memahami zamannya dan dapat menerapkan Sunnah-sunnah Nabi SAW secara baik dalam masyarakat. Sehingga, ia dapat membuat mereka tertarik dan senang dengan Sunnah-sunnah tersebut dan tidak menimbulkan fitnah yang membuat mereka menjauh mereka dari agama ini.

Hendaknya seorang muslim juga dapat membedakan antara Sunnah yang berasal dari tabiat manusia, Sunnah yang berasal dari tata cara sesuai kebiasaan atau tradisi masyarakat dan jenis Sunnah-sunnah yang lain. Ia juga harus memperhatikan skala prioritas dalam penerapan Sunnah-sunnah tersebut, sehingga tidak mendahulukan yang bersifat anjuran dari yang bersifat wajib, atau lebih memperhatikan penampilan luar dengan mengabaikan sisi batin serta interaksi dengan baik di masyarakat.

Seorang muslim juga hendaknya dapat memilih sunnah yang dapat dipahami masyarakat sehingga tidak menjadi bumerang yang mengakibatkan terjadinya pelecehan dan penolakan terhadap Sunnah itu sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ali karamallahu wajhah,

“Bicaralah kepada orang-orang sesuai dengan pemahaman mereka dan tinggalkan hal-hal yang mereka benci. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR. Bukhari dan lainnya).
Abdullah bin Mas’ud r.a. juga pernah berkata,
“Tidaklah kamu berbicara kepada satu kaum tentang persoalan yang tidak mereka pahami kecuali persoalan itu dapat menjadi bencana bagi sebagian mereka.” (HR. Muslim).
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam

[Mufti Agung Al Azhar Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad]

Undang-Undang Pernikahan pada Khilafah Utsmani

Undang-Undang Pernikahan pada Khilafah Utsmani

  1. Usia pernikahan mulai 18-25, bila sampai usia dua puluh lima tahun belum menikah maka akan dipaksa menikah.
  2. Apabila seorg lelaki trhalang menikah krn sakit, maka dilihat pnyakitnya. Bila msh bisa diobati, mk akan diobati dan dinikahkan. Jika penyakitnya tdk bs diobati mk ia tdk dinikahkan.
  3. Jika seorg laki2 trpksa harus tinggal di luar kota utk wkt yg lama krn pkerjaan atau urusan syar'i lainnya. Ttp ia blm mampu mngajak istrinya, mk ia harus mlaporkan k pmerintah setempat pnjelasan prkara yg membuat ia tdk bisa mmbawa istrinya. Jika ia mampu utk mnikah lagi, maka ia diharuskan mnikah lagi, dan mmiliki 2 istri di dua kota. Jika urusannya sdh selesai, maka ia mesti mngumpulkan kedua istrinya di kota/daerah yg sama.
  4. Apabila ada lelaki smp 25 thn blm menikah tnp udzur syar'i, mk kelebihan hartanya akan diambil scara paksa. Baik itu berasal dr upah atau laba usaha. Kmudian disimpan di "Bank Ziro'ah" utk didistribusikan kpd para pemuda yg sdh siap nikah tetapi faqir.
  5. Apabila lelaki yg sdh mnikah safar ke luar kota, ia tdk mmbawa istrinya dan tdk menikah lagi, seperti trtuang pd pasal 3. Maka diambil 15% dr keinginannya, utk didistribusikan kpd yg di pasal 4. Tp setelah 2 tahun ia harus mngajak istrinya.
  6. Lelaki yg blm menikah pd umur 25 tahun, ia diperlakukan seperti pasal 4. Dan seterusnya prlakuan khusus seperti tdk boleh menerima tugas dlm masalah pemerintahan, dsb.
  7. Lelaki yg sdh mnikah smp usia 50 tahun dan masih memiliki 1 istri. Padahal secara materi ia mampu menikah lagi, maka ia harus mnikah lagi. Jika ia beralasan dgn alasan yg tdk msk akal, maka ia harus membantu anak2 yg faqir dan yatim utk khidupan dan pendidikan mrk sampai mereka berpenghasilan.
  8. setiap lelaki yg menikah pd usia sblm 25 tahun atau sbelum usia wamil. Maka tugas militernya selama 2 tahun. Adapun yg belum menikah pd usia wamil, maka tugas militernya 3 tahun.

~00~

Anger Management Ala Rasulullah SAW

anger management


Siapakah orang yang paling kuat itu? siapakah para pemenang itu? Nabi Muhammad SAW mempunyai versi sendiri tentang hal ini. Dalam sebuah hadis  diriwayatkan ”Orang yang yang paling kuat bukanlah orang yang dapat mengalahkan orang lain dengan kekuatannya, tetapi orang yang mampu mengendalikan amarahnya.” (HR  Bukhari)

Baca selengkapnya »

Metamorfosa Aa Gym

Metamorfosa Aa Gym 1


Metamorfosa Aa Gym 2

Metamorfosa Aa Gym 3


 Metamorfosa Aa Gym 4




 Metamorfosa Aa Gym 5

Adab Bercanda Dalam Islam

bercanda dalam islam
Apakah Anda termasuk orang yang suka bercanda? Ataukah Anda adalah orang yang sangat serius dan tidak suka bercanda? Apakah Anda termasuk orang yang banyak tertawa? Ataukah Anda termasuk orang yang tidak sering tertawa?

Manusia diciptakan oleh Allah dengan berbagai watak dan perilaku. Kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya orang yang memiliki watak demikian. Karena tertawa adalah fitrah manusia, yang tidak diberikan kepada hewan. Apakah pembaca pernah mendapatkan hewan yang tertawa? Jujur saja penulis sendiri belum pernah mendapatkannya. Mungkin, kalau pun ada itu hanya terjadi pada momen-momen tertentu dan sangat jarang sekali.

Baca selengkapnya »

Logika awal, Islam-Tauhid-Pembebasan = Acuan Kebenaran

tauhid dan pembebasan

Tauhid melahirkan sifat dinamis > dinamisasi pola pikir, sikap, dan tingkah laku > tauhid yang dinamis-pola pikir aktif-sikap positif-tingkah laku kreatif inovatif.


Pola pikir aktif mampu mewujudkan tata nilai (pranata sosial) yang adaptif, kemudian kondisi yang adaptif akan melahirkan kebudayaan maju serta tercipta sebuah peradaban berkembang dengan kondisi masyarakat yang berdaya saing tinggi. Pada dasarnya Islam merupakan agama sekaligus acuan komponen keumatan yang kompleks dalam upaya mengarahkan suatu tatanan masyarakat progressif-modern. Modernisasi tak selamanya harus identik dengan barat, sistem, beserta paham-pahamnya. Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa risalah kebenaran terbukti mampu menorehkan tinta emasnya sebagai tokoh revolusioner umat manusia sepanjang jaman, dari model sistem sosial ortodoks Jahiliyah.

Baca selengkapnya »

Tauhid dan Makna Pembebasan

tauhid dan makna pembebasan

Pendahuluan


Islam adalah satu-satunya agama yang dipandang dan diyakini oleh pasra pemeluknya memiliki konsep Tauhid yang paling sederhana dan paling murni. Oleh karenanya tafsiran-tafsiran terhadap konsep Tauhid ini begitu beragam. Tauhid juga digunakan okeh para filosof muslim terdahulu sebagai acuan produk filsafatnya ini bisa dicirikan dari hasil karya Ibnu Rushd yang ingin mensucikan Tuhan sesuci-sucinya/membbaskan Tuhan dari unsur makhluk, sehingga timbullah teori emanasi Ibnu Rushd. Tidak hanya itu konsep Tauhid juga dijadikan landasan pergerakan kaum peminis muslim untuk tidak tergantung pada kaum laki-laki(patiriarki).
Bisa kita lihat pengaruh Tauhid terhadap Pemikiran diatas ialah maknanya yang dapat membebaskan/membersihkan/mensucikan. Itulah makna umum yang terkandung dari konsep Tauhid. Baiklah, penyusun akan coba sajikan Tauhid seputar pemaknaannya menurut pendapat beberapa peneliti,pemerhati dan pengkaji. Penyusun akan coba sajikan produk pemikir yang mencoba mengkritisi pemikiran ulama terdahulu.

Baca selengkapnya »

Postingan Lebih Baru Postingan Lama

Diberdayakan oleh Blogger.